JAKARTA, pilarmalut.com – Rentannya praktek korupsi terjadi di dunia Pendidikan Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperkuat nilai nilai antikorupsi dalam kurikulum Pendidikan, mulai dari Pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Dalam catatan KPK, sepanjang 2022, terdapat tiga kasus besar dugaan korupsi di sektor pendidikan yang berhasil ditindak. Empat modus utama yang umum terjadi meliputi penyelewengan anggaran, suap dalam penerimaan siswa atau mahasiswa baru, korupsi pembangunan infrastruktur, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan.
Untuk memperkuat program antikorupsi tersebut di dunia pendidikan, KPK menggandeng enam kementerian diantaranya, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian PPN/Bappenas.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor pendidikan membutuhkan dukungan dari semua lini, terutama kementerian dan lembaga terkait.
“Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pendidikan dan pencegahan. Pendidikan menjadi kunci utama dalam membangun budaya antikorupsi sejak dini, dan pemerintah kini harus semakin fokus pada perbaikan pendidikan di berbagai levelnya, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas dan integritas di sektor ini,” kata Setyo dalam kegiatan High Level Meeting bertajuk “Kolaborasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi” yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (15/2/2025) yang dilansir menpan.go.id.