Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menjelaskan, meski nilai rata-rata integritas sektor pendidikan di Indonesia cukup tinggi, implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) masih menghadapi tantangan. Hal ini mencakup ketidaksesuaian kebijakan, kurangnya regulasi payung, belum adanya standar kompetensi pengajar, serta kurangnya monitoring dan evaluasi akibat keterbatasan data, sumber daya manusia, dan dukungan anggaran.
“KPK terus berkomitmen untuk berkolaborasi demi mengimplementasikan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi melalui sembilan nilai utama (jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras). Hingga saat ini, 83 persen daerah telah memiliki regulasi terkait pendidikan antikorupsi,” ujarnya.
KPK berharap kesadaran akan bahaya korupsi semakin meningkat di kalangan peserta didik, tenaga pendidik, serta seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, sektor pendidikan dapat terbebas dari praktik korupsi dan mampu mencetak generasi yang berintegritas serta berkontribusi positif bagi pembangunan bangsa.
“Pendidikan adalah investasi bagi masa depan, dan kita semua memiliki peran dalam memastikan bahwa generasi mendatang tumbuh dengan nilai-nilai antikorupsi yang kuat,” tegas Wawan.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menuturkan, Kemendikdasmen sangat mendukung program KPK dengan menyediakan lebih dari 700 referensi pembelajaran antikorupsi dan berupaya memperkuat pemanfaatannya guru melalui integrasi dalam platform pembelajaran serta peningkatan standar kompetensi pengajar.






