Parahnya, berdasrakan Informasi yang berkembang menyebutkan, material yang digunakan dalam proyek jalan dengan nilai fantastik ini tidak berasal dari sumber yang memiliki izin resmi.
Selain itu, penggunaan material yang tidak memenuhi standar dikhawatirkan memperpendek usia pakai jalan, sehingga berisiko cepat rusak dan merugikan keuangan daerah.
Praktik ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba) dengan ancama pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.






