Dari hasil penelusuran, polisi mendapat informasi yang menyebut MARH telah bergerak menuju wilayah Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Merespons informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tidore bergerak cepat melakukan pengejaran. MARH akhirnya berhasil diamankan di depan salah satu rumah makan di Jalan Fidi Jaya, Weda, Kamis (5/11/2026), sekitar pukul 00.30 WIT.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman MARH yang berada di kawasan Perumahan 100.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu kantong berisi sejumlah plastik klip yang diduga digunakan sebagai perlengkapan untuk mengemas narkotika jenis ganja.






