Selain barang bukti yang telah diamankan, penyidik masih melakukan upaya penelusuran terhadap sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Dalam laporan awal disebutkan terdapat sekitar tujuh unit telepon seluler yang keberadaannya masih di luar dan belum berhasil diamankan.
Satreskrim Polres Halsel akan melengkapi administrasi penyelidikan dan melakukan koordinasi untuk proses penanganan perkara pada Unit Pidana Umum (Pidum).
Seluruh proses tersebut dilakukan untuk memastikan perkara dapat ditangani secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Rd).






