Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan yang diterima kepolisian pada 1 Agustus 2026. Satreskrim Polres Halmahera Selatan kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah mengatakan, proses penanganan perkara masih terus dilakukan penyidik. Polisi akan mendalami keterangan para pihak serta melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang telah diamankan untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat.
“Terhadap para terduga saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik. Kami mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Ipda Hermansyah.






