“Pelaku juga dapat dijerat UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akibat kerusakan alam yang ditimbulkan,”jelasnya.
Atas dasar itu, PB-FORMMALUT secara kelembagaan meminta Direktur Rrserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan, agar mengusut legalitas sumber material, serta
memanggil dan memeriksa PPK dan pemilik CV Hendana Karyatama
PPK dan pemilik CV Adiguna Sarana, atau pihak-pihak yang terlibat kerusakan lingkungan.
“Harus ada efek jera bagi pihak yang terlibat baik itu rekanan dan pemilik galian C ilegal maupun PPK. Aparat penegak hukum wajib memastikan anggaran negara tidak habis di bangunan yang menggunakan material ilegal dan berpotensi cepat rusak,” pungkas Reza. (Rd).





