Polda Didesak Usut Dua Proyek Pemprov Malut Gunakan Material Ilegal

Kantor Polda Maluku Utara.

“Material pasir dan batu diduga diambil dari Sungai Fulai tanpa izin resmi instansi berwenang. Pengambilan material di sungai tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi merusak ekosistem, mengubah aliran air, serta membahayakan warga sekitar,”Ujarnya.

Menurutnya, penggunaan material tanpa izin tidak hanya melanggar aturan pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga berisiko terhadap kualitas dan ketahanan jalan dan jembatan.

“Anggaran rakyat harus dikerjakan dengan standar tertinggi, bukan dengan material ilegal yang merugikan negara dan lingkungan,”tegasnya.

Ia juga kembali menegaskan praktik ini melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158 yang mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *