Penyidik Kantongi Calon Tersangka Dugaan Mega Korupsi Dana BPRS Halsel

Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

HALSEL, pilarmalut.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) diam-diam telah mengantongi nama calon tersangka yang diduga melibatkan sejumla pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dalam kasus dugaan mega korupsi dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Halsel.

Kasi Intel Kejari Halsel, Osten Gerhan, saat konfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (17/12/2024) mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan penyidik kejaksaan sudah mengantongi sejumlah nama pejabat Pemda Halsel yang diduga terlibat.

Selain nama pejabat kata Osten, pihak juga telah mengantongi nama pihak ketiga yang merupakan kreditur dan pihak BPRS. Meski begitu, pihaknya belum bisa mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut karena masih dalam suasana politik.

Ia mengaku, pihak juga telah mengantongi hasil audit kerungian negara dugaan korupsi dana BRPS tersebut.

“Hasil kerugian negaranya suda kami terima namun saat ini ada pihak yang sudah mengembalikan kerugian negaranya,” ujar Osten.

Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah pejabat yang disebut sebut diduga terseret dalam kasus ini diantaranya mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Saiful Turuy, mantan Kepala Dinas Keuangan Aswin Adam, pihak rekanan Leny Syarif selaku kreditur dan Ikcwan Rahmat selaku Direktur BPRS Saruma.

Sekedar diketahui, pada tahun 2015 lalu Pemda Halsel pernah menyuntik dana investasi ke BPRS senilai Rp 4 miliar, kemudian berlanjut pada tahun 2021 senilai Rp18,25 miliar. Pada tahun 2023, Pemkab Halsel kembali menggelontorkan dana senilai Rp 1,7 miliar. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *