Penghapusan Outsourcing: Komitmen Pemerintah dan Contoh Nyata di NHM dari Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

Kuasa Hukum PT. NHM, Iksan Maujud

Dalam hal ini, lanjut Andi, NHM telah menjadi contoh bagaimana perusahaan dapat tetap produktif dengan seluruh tenaga kerja berstatus karyawan tetap tanpa perlu bergantung pada sistem kontrak outsourcing. Dengan adanya kebijakan semacam ini, lingkungan kerja di Indonesia ke depan diharapkan menjadi lebih stabil, berkeadilan, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja secara keseluruhan.

“Penghapusan sistem outsourcing berkaitan dengan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi dasar utama bagi sistem kerja di Indonesia, termasuk dalam pengaturan tenaga kerja outsourcing,” terangnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang tersebut, outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis utama perusahaan, seperti jasa keamanan, kebersihan, katering, dan transportasi. Namun, banyak perusahaan selama ini masih menggunakan sistem outsourcing untuk pekerjaan inti mereka, sehingga memunculkan perdebatan mengenai hak pekerja outsourcing yang sering kali kurang mendapatkan perlindungan yang sama seperti karyawan tetap.

Andi menambahkan, dalam perkembangan regulasi, Undang-Undang Cipta Kerja atau UU No. 11 Tahun 2020 mengubah beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan terkait outsourcing. Melalui regulasi ini, sistem outsourcing tidak hanya terbatas pada pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan inti bisnis perusahaan, tetapi bisa mencakup berbagai pekerjaan lain, selama dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

“Meski UU Cipta Kerja memperluas cakupan outsourcing, banyak pihak tetap mendorong pembatasan sistem ini agar pekerja mendapatkan kepastian kerja, jaminan sosial, dan perlindungan ketenagakerjaan yang lebih baik,” tutupnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *