Penghapusan Outsourcing: Komitmen Pemerintah dan Contoh Nyata di NHM dari Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

Kuasa Hukum PT. NHM, Iksan Maujud

Ketua Serikat SPKEP SPSI NHM, Rusli A. Gailea, menekankan pentingnya status karyawan tetap dalam menjamin kesejahteraan pekerja.

“Pekerja outsourcing memiliki risiko tinggi terkait masa depan pekerjaan mereka. Setelah kontrak berakhir, mereka harus mencari pekerjaan baru. Dengan dihapuskannya outsourcing di NHM, seluruh pekerja kini memiliki status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang menjamin stabilitas dan perlindungan jangka panjang bagi mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja PK FPE KSBSI NHM, Andi Mochtar, menyatakan penghapusan outsourcing di NHM memberikan dampak sosial yang sangat positif.

“Pekerja outsourcing sering kali mengalami diskriminasi dibandingkan karyawan tetap, baik dari segi tunjangan maupun jenjang karier. Dengan kebijakan ini, mereka kini memiliki hak yang sama dan kesempatan berkembang di perusahaan,” tegasnya.

Menurutnya, keputusan NHM menghapus sistem outsourcing menjadi preseden penting bagi dunia usaha di Indonesia. Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, kebijakan semacam ini menunjukkan bahwa perusahaan dapat tetap menjalankan operasional bisnis dengan efisien tanpa harus bergantung pada sistem outsourcing yang merugikan pekerja.

“Jika regulasi penghapusan outsourcing oleh pemerintah benar-benar diterapkan secara nasional, maka perusahaan di berbagai sektor harus melakukan penyesuaian, baik dalam hal perekrutan maupun dalam memberikan perlindungan bagi pekerja,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *