Jakarta, pilarmalut.com- Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia.
Outsourcing sendiri merupakan sistem kerja dimana Perusahaan menggunakan tenaga kerja dari perusahaan lain (vendor atau penyedia jasa). Langkah penghapusan outsourcing ini dianggap sebagai bagian dari reformasi ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Sebelum wacana ini bergulir di tingkat pemerintahan, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa. Sejak saham perusahaan tersebut diakuisisi Indotan Halmahera Bangkit (IHB) yang dimiliki pengusaha nasional Haji Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert pada tahun 2020, NHM telah menghapus sistem outsourcing dan mengangkat seluruh tenaga kerja outsourcing menjadi karyawan tetap.
Langkah NHM dalam menghapus sistem outsourcing telah sesuai dengan semangat keadilan yang diharapkan dalam regulasi ketenagakerjaan.
Kuasa Hukum NHM, Iksan Maujud, Sebtu (3/5/2025) menyebut, keputusan perusahaan ini tidak hanya mempertimbangkan efisiensi bisnis, tetapi juga aspek perlindungan hukum bagi pekerja.
“Meskipun outsourcing memiliki keuntungan dari sisi fleksibilitas bagi perusahaan, dampak negatifnya lebih besar terhadap pekerja. Mereka mengalami ketidakpastian pekerjaan dan tidak mendapatkan hak-hak dasar seperti jaminan kesehatan, tunjangan pensiun, atau kesempatan untuk naik jabatan,” jelasnya.