“Sehingga, pembangunan pelabuhan segera dilakukan,” katanya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Malut sempat ragu untuk melakukan pembangunan pelabuhan di lahan tersebut, karena lahan masih diklaim PT Darko.
“Namun, dari hasil konsultasi hukum dengan kejaksaan lahan tersebut sudah berstatus lahan Negara. Sehingga bisa digunakan pemerintah” ujarnya.





