TERNATE, pilarmalut.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum (Mami) dan Perjalanan Dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut Tahun Anggaran 2022.
Kepala Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga kepada wartawan mengatakan, setelah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI, pihaknya mempelajari dan menyingkronkan dokumen hasil pemeriksaan lalu dibuat kesimpulan.