Hukrim  

Insiden Bela 72 : Dirjen Perhubungan Pernah Ungkap Speedboat tak Miliki Dokumen Lengkap

Bela 72 terbakar di pelabuhan Taliabu.

Publik berhak mengetahui apa pertimbangan hukum Kejati mengajukan RJ, bagaimana bentuk kesepakatan perdamaian, serta apakah seluruh hak korban dan keluarga telah dipulihkan.

Terlebih, perkara ini bukan hanya menyangkut hubungan antara tersangka dan satu orang korban. Ada enam keluarga yang kehilangan anggota keluarganya dan korban luka yang juga memiliki kepentingan hukum.

Persoalan RJ Bela 72 semakin penting diuji karena pengajuan Kejati kepada Kejagung dilakukan pada 5 Januari 2026, sementara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Artinya, ketika pengajuan RJ dilakukan, KUHAP baru telah berlaku.

Dalam Pasal 79 KUHAP baru, mekanisme keadilan restoratif diarahkan untuk memulihkan keadaan semula melalui pemaafan korban atau keluarganya, penggantian biaya perawatan medis dan psikologis, ganti rugi, serta bentuk pemulihan lainnya.

Kesepakatan pemulihan wajib dituangkan secara tertulis dan dilaksanakan paling lama tujuh hari. Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, penghentian perkara harus dimintakan penetapan pengadilan.

Sementara Pasal 80 mengatur kriteria perkara yang dapat dikenakan mekanisme RJ, antara lain ancaman pidana paling lama lima tahun, tindak pidana yang pertama kali dilakukan, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana dengan pengecualian tertentu.

Namun, yang paling krusial adalah Pasal 82 KUHAP baru. Pasal tersebut secara tegas mengecualikan sejumlah tindak pidana dari mekanisme RJ, termasuk tindak pidana terhadap nyawa orang.

Pasal 82 huruf e memang memberikan pengecualian terhadap tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih apabila dilakukan karena kealpaan. Akan tetapi, terdapat ketentuan tersendiri dalam huruf f yang mengecualikan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Di sinilah letak persoalan hukum yang harus dijelaskan Kejati Malut.

Apalagi, penyidik Polda sebelumnya menyebut Undang-Undang Pelayaran sebagai pasal primer dan Pasal 359 serta Pasal 360 KUHP sebagai pasal subsidier.

Karena itu, Kejati harus membuka dasar hukum dan pertimbangan yuridis pengajuan RJ tersebut kepada publik.

Jangan sampai publik menfsirkan penyelesaian perkara melalui RJ hanya menutup proses pidana. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *