Penyidik Polda juga menyebut pasal primer yang digunakan adalah Undang-Undang Pelayaran, sedangkan pasal subsidernya Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Dengan demikian, perkara yang semula menyita perhatian publik sebagai tragedi kebakaran kapal mulai memasuki proses pertanggungjawaban pidana terhadap nakhoda.
Dengan kejelihan dan kerja keras, penyidik Polda Maluku Utara kemudian melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Utara untuk diteliti.
Tetapi, perjalanan perkara ini tidak langsung berjalan mulus, karena proses penelitian berkas belum langsung berujung pada pelimpahan perkara ke pengadilan.
Berkas perkara kembali dilimpahkan setelah penyidik melengkapi sejumlah petunjuk jaksa yang sebelumnya dinyatakan belum terpenuhi.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, menyatakan berkas telah dikembalikan kepada JPU setelah penyidik melengkapi petunjuk tersebut.
Setelah proses tersebut, perkara memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Kejati Maluku Utara.
Namun, tidak berlanjut ke persidangan, Kejati justru mengambil langkah mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kejati Maluku Utara mengambil langkah RJ atas perkara Bela 72.
Saat itu, Kepala Kejati Maluku Utara Sufari membenarkan proses RJ.
RJ dilaksanakan di Rumah RJ Fala Damai, Kelurahan Kalumata, Ternate. Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos.
Dalam perkara ini, tersangka yang diajukan untuk diproses melalui RJ adalah nakhoda berinisial RS alias Rahmat.
Langkah tersebut memunculkan pertanyaan publik. Perkara yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka, serta telah melalui proses penyidikan dan penetapan tersangka, kini diarahkan menuju penyelesaian di luar persidangan.






