Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dalam kesempatan tersebut mengatakan, melindungi nelayan adalah visi dan misi dari presiden jokowi utamanya nelayan kecil dan selaras dengan undang undang nomor 7.
“kerjasama ini merupakan implementasi dari kebutuhan mendesak bagi kepentingan antar provinsi yang mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2020,” terangnya.
Sementara, Gubernur Maluku Utara usai penandatanganan MoU menjelaskan, perjanjian kerja sama (PKS) ini dilakukan dalam rangka memperkuat koloborasi pembangunan daerah dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki masing-masing pihak, guna mendorong kesejahteraan masyarakat di Maluku Utara.
Tutut mendampingi Gubernur, Kadis Kelautan dan Perikanan Abdullah Assagaf, Karo Pemerintahan Ali Fataruba dan Karo Administrasi Pimpinan Rahwan K Suamba. (red).






