TERNATE, pilarmalut.com- Dugaan korupsi sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku Utara (Malut), Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Direktorat Jendral Sumber Daya Air, mulai terkuak.
Berdasarkan dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia bernomor : 7/LHP/XVII/02/2023 tertanggal 28 Februari 2023 atas LHP dengan tujuan tertentu kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa TA 2021 sampai dengan Triwulan III TA 2022 mengungkap sejumlah pekerjaan di BWS Malut yang diduga bermasalah diantaranya, Kekurangan volume paket Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Dakaino Kanan Akadaga Kiri (interkoreksi) sebesar Rp.663.175.917,53 yang dikerjakan oleh PT Aditama Bangun Perkasa dengan Nomor Kontrak KU.08.08/IR-II/PJPA-MU/01/2021 tanggal 29 Januari 2021 dengan nilai Kontrak sebesar Rp.19.220.798.000.
Kekurangan volume dan Kesalahan perhitungan Back Up Data Quantity sebesar Rp.172.469.946.03 atas Pekerjaan Jaringan Irigasi Tilope D.L Wairoro, dikerjakan CV Citra Mandiri dengan Nomor Kontrak HK 02.01/1R-IU/PJPA-MU/01/2022 Tanggal 24 Januari 2022 sebesar Rp.12 319.672.000.
Baca Juga : Sekretaris Dikbud Malut Diduga Terima 15 Persen Fee Proyek Swakelola
Kekurangan volume atau kelebihan pembayaran pada SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) sebesar Rp.1.241.013.797,31, atas pekerjaan kekurangan volume paket Pekerjaan Pembangunan Embung Konservasi Nakamura sebesar Rp 405.367.933.75 dikerjakan PT. Bumi Aceh Citra Persada dengan pagu sebesara Rp.19.729.500.000 berdasarkan nomor kontrak KU 08.08/ATAB/PJPA-MU/11/2021.