Terdapat Kekurangan Volume atau kelebihan pembayaran pada SNVT PJSA Balai Wilayah Sungai Provinsi Maluku Utara Sebesar Rp.4.439.139.325,63, atas pekerjaan kekurangan volume Pekerjaan sebesar Rp.86 369.415,39 dengan Pekerjaan Pembangunan Tanggul dan Perbaikan Sungai Akelaka, dikerjakan PT Lingkar Persada dengan Nomor Kontrak KU.08.08/SP-II/PJSA-MU/01/2021 Tanggal 15 Januari 2021 Senilai Rp 34.380.504.000.
Kekurangan Volume dan Kesalahan Perhitungan Volume sebesar Rp 397.564.540,90 atas Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Pengaman Pantai Weda yang dikerjakan PT Adco Putra Pratama dengan nomor Kontrak KU 08.08/SP-11/PJSA-MU/01/2021 Tanggal 15 Januari 2021 dengan nilai Pekerjaan sebesar Rp.17.097.000.000.
Kesalahan Perhitungan Volume pada Back Up Data Sebesar Rp.1.487 276.786, atas Pekerjaan Perkuatan Konstruksi Breakwater Pantai Sofifi yang dikerjakan PT.Aditama Bangun Perkasa dengan nomor kontrak HK 02.01/SP-II/PJSA-MU/03/2022 Tanggal 31 Januari 2022 sebesar Rp.36.367 492.000.
Dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Malut.
“ Kami telah membuat laporan resmi, sehingga ada titik terang,” kata Ketua LPP-Tipikor Malut, Zainal Ilyas kepada wartawan.






