TERNATE, pilarmalut.com – Front Penggerak Anti Korupsi (FPAK) Provinsi Maluku Utara (Malut), Selasa (15/03/2022) resmi melaporkan sejumlah dugaan masalah perjalanan dinas dan dugaan proyek fiktif di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Polda Maluku Utara, serta ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta.
Langkah FPAK melaporkan masalah tersebut, lantaran dalam kajian FPAK diduga terdapat praktek korupsi di DKP Malut berupa anggaran perjalanan dinas dan anggaran sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
Untuk laporan ke Kejati Malut diserahkan langsung Koordinator FAPK Sudarmono Tamher, diiterima langsung Kasi Penerangan Hukum melalui PTSP Kejati Malut.
Sedangkan laporan kasus yang sama di Kejagung RI diserahkan langsung Alan Ilyas dan pihak Kejagung langsung menerima laporan tersebut untuk di proses lebih lanjut.
Koordinator FAPK Sudarmono Tamher kepada wartawan mengatakan, laporan yang disampaikan berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang menggunakan alokasi anggaran APBD Malut Tahun Anggaran 2021.
“Laporan ini diantaranya perjalanan Dinas untuk program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan dengan nama Kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan bagi Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Menengah dan Besar, sedangkan perjalanan Dinas untuk Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dengan nama Kegiatan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sampai dengan 12 Mil yang dibagi dalam 2 sub Kegiatan, yaitu Sub Kegiatan Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut sampai dengan 12 Mil dan sub Kegiatan Pengawasan Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan di laut sampai dengan 12 Mil,” ujarnya.
Selain laporan penggunaan SPPD yang diduga fiktif, lanjut Sudarmono, juga kaitannya dengan Program Pengelolaan Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Program Pengawasan Sumber Daya Keluatan dan Perikanan dengan nilai APBD Tahun Anggaran 2021 secara keseluruhan pada program tersebut sebesar Rp 60 miliar lebih.
“Selanjutnya, laporan terkait dugaan melakukan Pecah Paket menjadi Klasifikasi PL (Penunjukan Langsung), dan diduga untuk menghindari lelang dan dugaan kuat hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” lanjut dia.