Relokasi warga Kawasi ke Eco Village merupakan bentuk pengusiran paksa yang dapat disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Relokasi ini bukan sekadar memindahkan rumah, melainkan juga mencabut komunitas warga dari kampung halaman mereka yang kaya akan nilai budaya dan historis. Tanah, kebun, dan laut yang menjadi ruang hidup mereka juga ikut terenggut dalam proses tersebut.
Pencemaran dan Privatisasi Air
Jatam Menegaskan, jejak kotor Harita terlihat jelas lewat pencemaran laut sebagai ruang produksi ekonomi nelayan di Kawasi, Pulau Obi. Limbah dari eksplorasi perusahaan yang melimpas ke badan-badan sungai hingga menuju laut, tak hanya membawa sedimentasi atau endapan tanah. Dalam setiap tanah tersebut terkandung logam-logam berat yang mengontaminasi perairan, ditambah dengan limbah dari alat berat yang dipakai untuk mengeruk isi bumi. Seluruh proses tersebut tak hanya mengubah perairan yang semula jernih menjadi keruh, tetapi juga mencemarinya dengan kontaminan logam berat yang bersifat karsinogenik. Sumber air warga Kawasi pun hampir seluruhnya tercemar akibat sedimentasi ore nikel dari operasi perusahaan.
Sementara itu, mengutip investigasi The Guardian, satu-satunya sumber air bersih warga yang tersisa telah tercemar senyawa Cr6 atau kromium heksavalen yang bersifat karsinogenik, dengan jumlah melampaui ambang batas aman menurut WHO dan Kementerian Kesehatan. Warga yang sebelumnya dimanjakan oleh alam dengan sumber air bersih yang berlimpah-ruah, kini harus membeli air isi ulang untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari. Namun, celakanya, warga yang tidak mampu membeli air isi ulang terpaksa menggantungkan pemenuhan kebutuhan air bersih pada sumber satu-satunya yang telah tercemar. Pencemaran logam berat di air laut turut mempengaruhi fisiologi ikan-ikan di perairan Pulau Obi.
Rantai makanan menjadi terkontaminasi logam berat yang terakumulasi pada hewan renik di perairan yang merupakan sumber pangan bagi ikan dan berbagai jenis makhluk lainnya di pesisir. Ini mendatangkan ancaman bagi warga Obi yang menjadikan ikan sebagai sumber pangan. Kontaminasi logam berat pada rantai makanan, membawa risiko kesehatan jangka panjang bagi warga.
Merujuk pada penelitian yang dilakukan Muhammad Aris dalam jurnal “Heavy Metal (Ni, Fe) Concentration in Water and Histopathological of Marine Fish, in the Obi Island, Indonesia” (2020)12, polusi logam berat di perairan pulau Obi terakumulasi dalam fisiologi ikan-ikan. Logam yang mengkontaminasi perairan laut bisa dimakan plankton, lalu plankton dimakan ikan kecil dan ikan besar.
Penelitian yang dilakukan Muhammad Aris juga menunjukkan, setidaknya ada 12 jenis biota laut yang diduga tercemar logam berat akibat penambangan nikel. Di antaranya, kima (Tridacna), kerapu sunu (Plectropomus leopardus), kakap batu (Lutjanus griseus), kakap kalur (Lutjanus sp), dan kakap merah (Lutjanus campechanus), lencam (Lethrinidae), kerapu macan (Epinephelus fuscoguttatus), mata bulan (Megalops cyprinoides), tongkol (Euthynnus affinis), selar atau tude (Selaroides leptolepis), bai, dan kuwe (C.Ignobilis). Seolah tak cukup dengan merampas hak warga Kawasi atas perairan yang bersih dan sehat sebagai ruang produksi, ruang pangan, serta sumber air bersih, perusahaan kini mengokupasi ruang laut dengan memprivatisasi pengelolaannya.
Ruang laut yang biasa digunakan untuk mencari ikan, kini telah dikuasai perusahaan dan warga dilarang memasuki wilayah tersebut. Imbasnya, para nelayan mesti melaut lebih jauh dan mengeluarkan ongkos lebih besar dari biasanya.
Ancaman Kesehatan
Jatam mengungkapkan, kehadiran pabrik-pabrik pengolahan nikel di Kawasi membawa petaka baru bagi warga berupa pencemaran udara yang merampas hak warga atas udara yang bersih dan sehat. Nyaris seluruh smelter Harita yang beroperasi Obi, mengandalkan batu bara sebagai sumber pembangkitan listrik. Padahal, selain tinggi emisi, debu batu bara berukuran mikron hingga nano mampu mendatangkan berbagai macam penyakit seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).






