Reza mengungkapkan, pemberian dana hibah atau proyek kepada instansi vertikal bisa masuk radar KPK, karena bakal terjadi konflik kepentingan, dimana instansi vertikal di daerah, terutama Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki fungsi mengawasi atau menindak hukum Pemda.
“Pemberian proyek fisik (seperti pembangunan gedung kantor, fasilitas dinas, atau hibah kendaraan) memicu potensi benturan kepentingan, sehingga penegakan hukum lokal dikhawatirkan menjadi tidak objektif dan terkesan ada tukar guling perkara yang ditangani,”cetusnya.
Reza mengaku, pihaknya mensinyalir aliran dana korupsi atau upaya memuluskan penyimpangan APBD kerap disamarkan di balik alasan “meningkatkan koordinasi” atau “sinergitas antarlembaga”. Bahkan, bisa jadi pemberian dari APBD ini memicu celah pembiayaan ganda (double budgeting) karena pos anggarannya kemungkinan besar sudah dialokasikan oleh pusat.






