Diduga Kepergok Gratifikasi ke Kejati Malut, Kadis PUPR dan Karo BPBJ Bakal Dilaporkan ke KPK

Proyek pengembangan kantor Kejaksaan Tingga Maluku Utara yang dianggarkan melalui APBD.

“Secara kelembagaan, kami akan laporkan Gubernur Sherly Djoanda, Kadis PUPR Risman Irianti Jafar dan Kepala BPBJ Hairil Hukum kepada KPK atas dugaan gratifikasi pemberian proyek pengembangan kantor Kejati Malut sebesar Rp4 miliar,”tegasnya.

Reza menjelaskan, KPK secara tegas melarang kepala daerah memberikan dana hibah maupun fasilitas proyek kepada instansi vertikal.

“Larangan ini dikeluarkan karena instansi vertikal di daerah pada dasarnya sudah dibiayai penuh oleh APBN melalui kementerian atau lembaga induknya masing-masing, jika pemprov malut memberikan proyek senilai Rp4 miliar, maka dugaan gratifikasi sudah sangat jelas dan nyata,”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *