SOFIFI, pilarmalut.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) pada tahun 2024, mendapat jatah kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari Pemerintah Pusat senilai Rp 39.928.989.
Angaran tersebut diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Meski begitu, alokasi anggaran tahun 2024 dari pemerintah pusat mengalami penurunan sebesar Rp 18.470.037,000, bila dibandingkan tahun 2023 yang didapatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara senilai Rp 58.399.026,000.
Selain pemerintah provinsi Maluku Utara, pemerintah pusat juga kucurkan DAK fisik bidang jalan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara.