Dari hasil penjualan lahannya itu, ia mengembangkan usaha kos-kosan yang kini menjadi sumber penghasilan. “Menurut saya ini bukan ganti rugi, tapi ganti untung,” katanya.
Sementara itu, Madina Jouronga (55) memanfaatkan hasil penjualan lahannya untuk membeli speed boat yang kini menjadi usaha utama keluarganya. “Saya jual karena mereka mau beli dan saya juga mau jual,” ujarnya.
Rangkaian pengalaman warga ini menunjukkan bahwa proses pembebasan lahan tidak berlangsung dalam satu arah, melainkan melalui interaksi dan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Hal itu juga disampaikan pihak perusahaan. Land Data Management & Advocacy Manager Harita Nickel, Ary Pratama, menjelaskan bahwa setiap proses diawali dengan sosialisasi kepada pemilik lahan, dilanjutkan pengukuran bersama, serta pendataan aset sebelum penentuan nilai dilakukan.
“Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak terkait, sehingga masyarakat memahami proses dan nilai yang disepakati,” ujarnya.
Menurut Ary, prinsip utama yang dijalankan adalah memastikan proses berlangsung adil dan dapat diterima kedua belah pihak. “Kesepakatan menjadi dasar dalam setiap pembebasan lahan,” katanya.
Bagi warga Soligi dan Kawasi, pembebasan lahan pada akhirnya bukan sekadar perpindahan kepemilikan. Ia menjadi titik temu antara pilihan dan harapan: tentang bagaimana lahan yang dilepas hari ini membuka jalan bagi kehidupan yang lebih baik di masa depan. (Rd).






