TERNATE, pilarmalut.id–Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara (Malut), akhirnya menemukan kerugian negara kasus dugaan korupsi dana investasi Perusahan Daerah (Perusada) Bahari Berkesan milik Pemerintah Kota Ternate.
Diketahui adanya kerugian negara dalam pengelolaan dana investasi Perusda, setelah BPKP melakukan audit berdasarkan permintaan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Kasipenkum Kejati Ricahrd Sinaga dikonfirmasi wartwan mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar internal bersama tim BPKP terkait kasus Perusda Kota Ternate.
“Iya benar hari ini dilakukan gelar, dari hasil gelar itu terdapat adanya kerugian negara,” ujarnya.