Hukrim  

BPKP Malut Temukan Kerugian Negara Kasus Perusda Pemkot Ternate

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, saat melakukan pengledahan kantor Perusda milik Pemerintah Kota Ternate, pada 29 September 2021.

Namun, Richard belum bersedia membeberkan besaran kerugian negara kasus tersebut.

“Mungkin dalam bulan ini ada penyampaian rill kerugian perkara yang dimaksud,” janjinya.

Ia menegaskan, pihaknya Kana menetapkan tersangka setelah dengan resmi menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *