Menurutnya, pihaknya melakukan sosialisasi tersebut untuk mempermudah seluruh dinas di Pemprov Malut, melakukan pegimputan RUP karena saat ini SKPD masih mengalami keterlambatan melakukan pengimputan.
“Ini harus menjadi perhatian SKPD karena sesuai dengan regulasi LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa. Jadi SKPD umumkan kegiatan batas waktunya itu tanggal 31 Maret sudah selesai pengimputan di Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP),” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika SKPD terlambat melakukan pengimputan kegiatan di RUP maka kegiatan yang telah tertuangan dalam APBD tidak bisa dijalankan SKPD. “Jadi kelau SKPD terlambat imput kita langsung close, kalau sudah di close maka SKPD tidak jalankan kegiatan yang tidak di imput ke RUP,” katanya.






