TERNATE, pilarmalut.com- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), telah merampungkan berkas kasus dugaan korupsi dana investasi Perusahan Daerah (Perusda) PT. Bahari Berkesan Kota Ternate tahun 2016, 2017 dan 2018 senilai Rp 25 miliar bersumber dari APBD Pemerintah Kota Ternate.
Rampungnya berkas kasus tersebut, Kejati Malut telah memastikan segera menetapkan para tersangka dugaan kasus korupsi dana investasi Perusda milik pemerintah Kota Ternate.
“Tim akan segara gelar penetapan tersangka dalam waktu dekat ini,” kata Aspidsus Kejati Maluku Utara, M.Irwan Datuiding, saat dihubungi wartawan, Senin (08/08/2022).
Tahapan proses kasus tersebut lanjut Irwan, sudah rampung sehingga hanya menunggu waktu untuk gelar penetapan tersangka.
Menurutnya, pihaknya telah merencanakan gelar penetapan tersangka pada pekan kemarin, namun ditunda lantaran masih dilakukan penyempurnaan berkas.
“Janji pekan kemarin dimumkan, tetapi ada hal lain perlu dilengkapi. Sekarang sudah rampungbkarena segara digelar penetapan tersangkanya,” cetusnya.(Ay).