Lanjut Aka sapaan akrab Abubakar Abdullah, kepala daerah dan pihak legislatif harus menjalin hubungan kemitraan yang baik, serta saling melengkapi dalam melaksakan fungsi sebagaimana yang diisyaratkan dalam Undang-Undang (UU).
Hampir sebagian besar tugas dan kewenangan pemerintah daerah dan DPRD pasti berada pada posisi pembentukan dan menjalankan UU atau Peratutan di level daerah.
“Kalau satu Peraturan Daerah (Perda) dihasilkan dengan baik, maka bukankah itu cara terbaik kita untuk mendekatkan diri kita pada kebaikan-kebaikan yang hakiki. Karena itu di awal ini, perlunya kesadaran seperti itu menjadi sangat penting sekaligus menjadi landasan pengabdian kita dalam berkolaborasi dengan Pemda setempat,” katanya.
Menurutnya, pengalaman saya selama ini yang dapat kita ikuti secara bersama-sama adalah dinamika Pemda dan DPRD selalu berjalan dengan kondusif. Meskipun tak dapat dipungkiri dinamika politik dalam pengambilan keputusan sebagai diskursus, tetapi pasti penyelesaiannya dengan cara yang elegan dan terbaik sebagai jalan keluar demi kesehajteraan masyarakat Malut.






