TIDORE, pilarmalut.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tidore terus mengembangkan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Maluku Utara.
Setelah mengamankan seorang pemuda berinisial MAY (21) di Kota Tidore Kepulauan, polisi bergerak menelusuri asal barang haram tersebut hingga ke Kabupaten Halmahera Tengah.
Pengembangan kasus bermula dari keterangan MAY yang mengaku memperoleh ganja dari seorang pemuda berinisial MARH (18).
Keduanya disebut bertemu di atas Kapal Sinabung yang saat itu berlabuh di Ternate.






