Hukrim  

Insiden Bela 72 : Dirjen Perhubungan Pernah Ungkap Speedboat tak Miliki Dokumen Lengkap

Bela 72 terbakar di pelabuhan Taliabu.

TERNATE, pilarmalut.com – Tragedi kebakaran Speedboat Bela 72 di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, bukan hanya menyisakan duka atas enam korban meninggal dunia.

Namun, di balik peristiwa 12 Oktober 2024 itu, muncul serangkaian persoalan serius, mulai dari kelengkapan dokumen kapal, dugaan kelalaian dalam operasional, pengawasan Syahbandar, hingga keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Ironisnya, kapal yang dihadiahkan mandiang Benny Laos kepada Sherly Tjoanda tersebut itu pernah disebut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Bela 72 dokumen Speedboat tidak lengkap. Bahkan, Speedboat itu tidak melaporkan keberadaannya kepada Syahbandar sebelum berlabuh.

Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta penting yang harus dibuka kembali dalam mengurai tragedi Bela 72. Sebab, kelengkapan dokumen kapal bukan sekadar urusan administrasi, melainkan persyaratan keselamatan.

“Speedboat Bela 72, yang terdaftar dengan tonase GT.37 dan dimiliki oleh Benny Laos, tidak memiliki dokumen yang lengkap dan tidak melapor ke Syahbandar setempat sebelum berlabuh,” tulis keterangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, dikutip dari okezone.com yang publis pada 13 Oktober 2024.

Peristiwa kebakaran Bela 72 terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024, ketika Speedboat berada di Pelabuhan Regional Bobong. Insiden tersebut menewaskan enam orang, yakni Benny Laos, Ester Tantry, Hamdani Buamonabot, Mubin A. Wahid, Nasrun, dan Mahsudin Ode Muisi. Sejumlah penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Bahkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.

Kemudian, polda Maluku Utara meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik menyatakan telah menemukan indikasi unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.

Memasuki Januari 2025, penyidik juga pernah periksa Sherly Tjoanda, istri mendiang Benny Laos sekaligus korban yang selamat dalam insiden tersebut, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan terkait peristiwa kebakaran kapal.

Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, termasuk ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, penyidik akhirnya menetapkan satu orang tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara saat itu, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, mengumumkan nakhoda Speedboat Bela 72 berinisial RS alias Rahmat sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan keterangan ahli.

Menurut Polda, tersangka diduga melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia maupun mengalami luka-luka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *