Hukrim  

Utara Institut Nilai Konsekuensi Dugaan Material Ilegal di Proyek Sabodam Berpotensi Melebar

Presidium Utara Institut Faisal Husain.

TERNATE, pilarmalut.com — Dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek pembangunan sabodam di Kelurahan Sasa, Jambula, dan Rua, Kota Ternate, sorotan publik makin melebar.

Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara sebagai pengelola proyek didesak menjelaskan asal-usul material, identitas pemasok, serta dokumen yang menjadi dasar penerimaan dugaan material ilegal untuk pekerjaan konstruksi tersebut.

Persoalannya bukan hanya material yang digunakan memenuhi spesifikasi teknis, melainkan juga material harus berasal dari sumber yang memiliki legalitas sesuai ketentuan.

Utara Institut (UI) Malut, Faisal Husain, kepada pilarmalut.com, Selasa (27/10/2026), mengatakan, dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek sabodam berpotensi membuka persoalan hukum lebih melebar.

“Ini konsekuensinya tidak hanya menyasar aktivitas pertambangan, tetapi juga dapat merembet pada rantai pasok material dan kepatuhan pelaksanaan proyek konstruksi,” ujarnya.

Menurut Faisal, BWS Maluku Utara perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan dan penerimaan material yang digunakan dalam proyek pengendali sedimen tersebut. Sebab, proyek infrastruktur untuk kepentingan publik harus didukung material yang memenuhi persyaratan teknis dan memiliki asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika material berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin, pertanyaan hukumnya menjadi mendasar, siapa yang menambang, siapa yang memasok, siapa yang mengangkut, dan bagaimana material tersebut diterima serta digunakan dalam proyek pemerintah,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *