TERNATE, pilarmalut.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Risman Irinto Jafar dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setdaprov Maluku Utara, Hairil Hukum bakal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantaran Kadis PU dan Karo BPBJ tersandra dugaan gratifikasi proyek pengembangan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara senilai Rp4 miliar yang dikerjakan PT. Tiga Putra Konstruksi.
Ketua Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara se Jabotabek (PB-Formalut), Reza A. Sadik kepada wartawan, Jumat (18/9/2026) mengatakan, pemberian proyek fisik atau dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) kepada instansi vertikal (seperti Kejaksaan, Kepolisian, TNI, atau Pengadilan di daerah) kini mendapat atensi ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena rawan dikategorikan sebagai gratifikasi terselubung dan konflik kepentingan.






