Polda Didesak Usut Dua Proyek Pemprov Malut Gunakan Material Ilegal

Kantor Polda Maluku Utara.

TERNATE, pilarmalut.com – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) Jabodetabek mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara segera menyelidiki dugaan penggunaan material galian C ilegal pada dua proyek pembangunan di Kabupaten Halmahera Selatan.

Kedua proyek yang diduga menggunakan material ilegal diantaranya proyek ruas jalan lapen makian barat dikerjakan CV Hendana Karyatama dengan nilai kontrak Rp10.395.740.877 dan
proyek jembatan Ake Dolik senilai Rp12,98 miliar dikerjakan CV Adiguna Sarama.

Anggaran kedua proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Malut.

Ketua Umum PB-FORMMALUT, Reza A. Syadik menyampaikan proyek ruas jalan lapen keliling pulau makian dan proyek pembangunan jembatan akedolik saketa-Dehepodo Gane Barat Utara diindikasi kuat menggunakan material dari lokasi tanpa izin dan dikomersilkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *