TERNATE, pilarmalut.com – Proyek pembangunan ruas jalan lapen keliling pulau makian, Kecamatan Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku Utara (Malut), dikerjakan CV Hendana Karyatama rupanya menjadi sorotan.
Proyek yang menguras Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai kontrak Rp 10.395.740.877.00, diduga kuat menggunakan material bahan bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan dikategorikan ilegal.
Proyek dengan material tidak sesuai standar spefikasi teknis ini memicu kekhawatiran masyarakat lantaran berdampak buruk pada kualitas serta ketahanan infrastruktur tersebut.






