8.393 Kendaraan Terjaring Operasi Patuh, 3.967 Pelanggaran Berat

Satlantas Polda Malut dan jajaran saat gelar Oprasi Patuh 2025 di Kota Ternate.

“Dari total jumlah itu, ada sebanyak 3.967 pelanggaran berat dikenai sanksi tilang, baik melalui sistem ETLE sebanyak 830 perkara maupun penindakan langsung atau tilang manual sebanyak 3.137 perkara). Sementara 4.436 pelanggaran lainnya diberikan sanksi berupa teguran,” katanya.

Pelanggaran paling dominan ditemukan pada pengendara sepeda motor, yaitu tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 2.836 perkara, kemudian melawan arus sebanyak 287 perkara, pengendara di bawah umur sebanyak 126 perkara, berboncengan lebih dari satu orang 100 perkara, menggunakan ponsel saat berkendara 38 perkara, melebihi batas kecepatan 35 perkara dan berkendara dibawah pengaruh alkohol 3 perkara.

“Pelanggaran mayoritas para pengemudi roda empat atau lebih adalah tidak mengenakan sabuk pengaman sebanyak 443 perkara, melawan arus sebanyak 32 perkara, berkendara di bawah umur sebanyak 20 perkara, melebihi batas kecepatan sebanyak 2 perkara dan mengguakan HP saat berkendara sebanyak 7 perkara,” jelas Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *