Iskadar bahkan memberi peringatan kepada oknum-oknum tertentu yang senagaja ikut menyebarkan berita yang tidak benar. Pihaknya menghormati kebebasan berpendapat, namun kebebasan berpendapat juga harus menghargai hak orang lain.
“ Tuduhan ke klien kami ini tidak didukung dengan dasar temuan lembaga yang berwenang, sehingga kami laporkan RK ke Polda Malut,”tegasnya.
Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuh melaporkan RK sebagai bentuk peringatan ke yang lain agar jangan membuat polimik seakan klainnya telah bersalah.






