TERNATE, pilarmalut.com- Pembangunan jembatan laut di Desa Sagawele, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara (Malut), yang dianggap bermasalah hingga menggelar unjuk rasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rupanya berujung pidana.
Pasalnya, Sofyan SangajiĀ yang merupakan rekanan pembangunan jembatan laut Desa Sagawele melalui kuasa hukumnya Iskadar Yoisangaji, melaporkan RK alias Rahmat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, Senin (16/10/2023).
RK dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik, lantaran RK dianggap menyebarkan fitnah terkait pembangunan jembatan Desa Sagawele tidak tuntas dikerjakan.