“Kami sebagai kuasa hukum mengajukan laporan pencemaran nama baik kepada RK atas tuduhan kepada klain kami terkait perihal pembangunan jembatan di desa sagawele,” kata Iskandar Yoisangaji kepada wartawan.
Menurutanya, pekerjaan pembangunan jembatan laut desa sagawele telah selesai dikerjakan sejak tahun 2022 lalu dan tidak bermasalah, karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan telah melakukan pemeriksaan.
“Jadi bagi kami tuduhan yang dilayangkan kepada klien kami itu fitnah karena pembangunan jembatan sudah selesai dikerjakan,” ujarnya.






