Menurutnya, Tauhid dipanggil sebagai saksi karena berdasarkan fakta persidangan terungkap, Tauhid selaku ketua panitia sangat berperan aktif dalam kegiatan Haornas.
“Kehadiran Tauhid sebagai saksi sangat penting karena bisa membuat terang perkara ini di dalam sidang,” tuturnya.
Ia menegaskan, JPU memiliki kewenangan menghadirkan Tauhid dalam sidang lanjutan setelah pengadilan menetapkan panggilan paksa, namun jika JPU gagal menghadirkannya maka konsekusi Tauhid bisa terseret pidana.
“JPU harus melaksanakan penetapan Pengadilan panggilan paksa kepada Tauhid, kalaupun Tauhid tidak hadir maka Tauhid harus berhati-hati karena bisa di pidana,” tuturnya.






