Tauhid Soleman Terancam Pidana Jika tidak Hadir Sebagai Saksi

Agus Salim R Tampilang

TERNATE, pilarmalut.com – Ketua panitia Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018, M. Tauhid Soleman, terancam terjerat pidana jika tidak menghadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai saksi sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Haornas dengan terdakwa Sukarjan Hirto mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ternate dan Yulianti Chaslam, Direktur PT. Nayaka Komunika, di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Kamis (16/03/2023).

Tauhid yang kini menjabat sebagai Walikota Ternate, sudah dua kali mengkir dari panggilan sebagai saksi dengan alasan menjalankan tugas diluar daerah, sehingga pengadilan langsung tetapkan panggilan paksa terhadap Tauhid sebagai saksi dalam perkara bernomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte.

Agus Salim R Tampilang, kuasa hukum terdakwa Sukarjan Hirto, kepada wartawan, Rabu (15/03/2023) mengatakan, pengadilan telah menetapkan panggilan paksa terhadap Tauhid, namun jika JPU telah layangkan panggilan tetapi tidak menghiraukan panggilan tersebut, Tauhid bisa terjerat pidana berdasarkan pasal 224 KUHP.

“Jadi dalam pasal itu menyebutkan barang siapa dipanggil sebagai saksi ahli atau juru bahasa menurut undang-undang, dengan sengaja tidak memenuhi suatu kewajiban yang menurut undang-undang diancam pidana penjara selama 9 bulan penjara,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *