“Sertifikat tanah elektronik ini dilakukan karena ada regulasinya yang mengikat,” tuturnya.
Ia menambahkan, masyarakat untuk sementara ini diberikan sertifikat yang manual, kemudian masyarakat akan diminta membuat accunt mitra, sehingga masyarakat menyampaikan melalui aplikasi.
“Untuk sistem proteksi sertifikat elektronik ini dibuat seaman mungkin, sehingga dikemudian hari terjadi perubahan data gampang diidentifikasi,” terangnya.
Sekedar diketahui, sekitar 80 persen tanah di Malut yang sudah bersertifikat, sisanya 20 persen yang belum sertifikat. Olehnya itu, diharapkan kerja sama semua pihak (Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk Kepala Desa dan Lurah) melalui Musrenbang dan regulasi yang diterbitkan Kepala Daerah agar di tahun 2024-2025 seluruhnya sudah rampung. (Zr).






