“Untuk kedepannya tidak hanya diserahkan hard copy saja, tapi memakai sistem elektronik. Dan kalau sudah menggunakan sistem elektronik tidak bisa dipalsukan (digandakan) lagi, karena barkotnya hanya ada di server BPN Pusat,” katanya.
Praktisnya lanjut dia, bila tanah sudah dilakukan sertifikat elektronik, masyarakat hanya diberi satu lebaran (subjek dan objeknya) yang ada nomor barkotnya, dan tidak ada yang bisa mengubah file tanah tersebut.
Meski demikian, kata Abdul Azizi, sertifikat elektronik ini harus juga dibangun infrastruktur yang memadai, misalnya jaringan internet.
“Untuk Malut sendiri, dibeberapa wilayah sebut saja Sula dan Taliabu masih minim infrastruktur jaringan elektronik internet,” akunya.
Ia menmenyebutkan, untuk saat ini terdapat 8 sertifikat elektronik yang diterbitkan dan semuanya milik BMN Agraria Malut. Sehingga, kedepani akan dilakukan pada Kantor dan Badan milik pemerintah (BUMN dan Pemda), kemudian masuk ke masyarakat umum.






