Hukrim  

Soal Anggaran PEN, GCW : PPK Harus Bertanggungjawab

“Kami desak Kejati maupun Polda segera ambil langkah telusuri permasalah ini, sehingga publik bisa mengetahui secara pasti terkait  pengelolaan anggaran PEN,” cetusnya.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Preservasi  BPJN Malut, M. Jufri, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerja  mengaku, program dikelola langsung PPK, sedangkan dirinya hanya sebagai pengawas dana PEN.

“Fungsi saya untuk pengawasan iternal, jadi kalau ada kekeliruan atau ketimpangan kita akan tidak lanjuti. Salah satu contoh, ya ini ada persoalan yang muncul di Satker II PPK 2.4, kita tindak lanjut,” tuturnya.

Jufri menjelaskan, program PEN merupakan program baru bagi Dirjen Bina Marga yang melekat di Padat Karya dan mulai berjalan di tahun 2020, pagu anggaran yang disiapkan untuk tahun 2021 lebih besar dari sebelumnya.

“Pagu anggaran itu diatas 5 sampai 6 Miliar khusus PEN, dan itu dikelola langsung sama PPK, hitungan kegiatan gimana, pos anggaran sama jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dalam satu item pekerjan, itu sesuai dengan tahapan yang diedarkan dirjen melalui surat edaran,” terangnya.

Dalam edaran tersebut lanjut Jufri, Dirjen memerintahkan ke PPK, pelaksanaan pekerjaan dengan melakukan pendataan warga setempat yang memenuhi kriteria menjadi tenaga kerja padat karya, kriteria yang di maksud baik penggangguran, stengah penggangguran atau miskin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *