Sekedar diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi Desa Kaporo Kabupaten Kepulauan Sula, senilai Rp 9,8 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2018, telah menyerahk sejumlah tersangka diantaranya, FP alias Fredi selaku pelaksana pekerjaan yang juga anggota DPRD dan RK alias Razak selaku Direktur PT Amarta Maha Karya dan tersangka terbaru SH alias Salim. (rd).
Serahkan Diri, Tersangka Dugaan Korupsi ‘Doi’ Bendungan Sula Ditahan






