Dalam aksi tersebut mendesak kedua lembaga penegak hokum segera memanggil Sekretaris Dikbud Malut untuk dimintai keterangan atas dugaan memerima fee proyek .
Kordinator aksi Juslan Gani dalam orasinya mengatakan, dugaan fee proyek sebesar 10-15 persen mengalir ke kantong pribadi Sekretaris Dikbud dari nilai pekerjaan pembangunan swakelola tahun anggaran 2022-2023 bersumber dari anggaran DAK, lantaran Sekretaris Dikbud juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek swakelola di Dikbud Malut.






