“Pemprov akan membayar Rp10 miliar berdasarkan ketersediaan kas. Sisa Rp17 miliar akan dilunasi pada Triwulan I tahun 2025 atau saat terjadi pergeseran anggaran,” ucap Ahmad Purbaya.
Rapat dipimpin Kepala DJPb Maluku Utara, Tulus, juga dihadiri Kepala Bapenda Zainab Alting, Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Malut, Rahwan K. Suamba.
Rakor ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian utang pajak rokok sekaligus memastikan optimalisasi dana untuk mendukung program JKN di Maluku Utara. (rd).






