Rakor Pajak Rokok, Pj Sekprov Malut : Perlu Kesamaan Persepsi  

Pj Sekprov Maluku Utara Abubakar Abdullah, hadiri Rakor bersama Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana.

“Pemprov akan membayar Rp10 miliar berdasarkan ketersediaan kas. Sisa Rp17 miliar akan dilunasi pada Triwulan I tahun 2025 atau saat terjadi pergeseran anggaran,” ucap Ahmad Purbaya.

Rapat dipimpin Kepala DJPb Maluku Utara, Tulus, juga dihadiri Kepala Bapenda Zainab Alting, Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Malut, Rahwan K. Suamba.

Rakor ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian utang pajak rokok sekaligus memastikan optimalisasi dana untuk mendukung program JKN di Maluku Utara. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *