“Perlu kesamaan persepsi dan pemahaman atas pengelolaan pajak rokok dalam rangka mendanai program JKN,”ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengaku, Provinsi Malut masih memiliki utang pajak rokok sebesar Rp 27 miliar.
Pemprov Malut merencanakan pembayaran sebesar Rp 10 miliar pada Triwulan III tahun 2024, sementara sisa Rp 17 miliar akan diselesaikan pada Triwulan I tahun 2025.






