Rakor Pajak Rokok, Pj Sekprov Malut : Perlu Kesamaan Persepsi  

Pj Sekprov Maluku Utara Abubakar Abdullah, hadiri Rakor bersama Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana.

“Perlu kesamaan persepsi dan pemahaman atas pengelolaan pajak rokok dalam rangka mendanai program JKN,”ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengaku, Provinsi Malut masih memiliki utang pajak rokok sebesar Rp 27 miliar.

Pemprov Malut merencanakan pembayaran sebesar Rp 10 miliar pada Triwulan III tahun 2024, sementara sisa Rp 17 miliar akan diselesaikan pada Triwulan I tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *