SOFIFI, pilarmalut.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) dan Kabupaten/kota, mulai menyiapkan seluruh dokumen pelaksanaan dana Instruksi Presiden (Inpres) di tahun 2024 memdatang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut Saifuddin Juba kepada wartawan, Kamis (16/02/2013) menyatakan, saat pertemuan bersama Kementrian PUPR pada 14 Februari lalu, telah dibahas sejumlah persyaratan yang hrus disiapkan oleh pemerintah daerah, dintaranya dokumen kajian lingkungan, fisability stady dan desain engginering. Dokumen dokumen tersebut disiapkan oleh Pemprov Malut dan Kabupaten/kota.
“Insya Allah, 2024 dan Inspres sudah dikucurkan ke daerah daerah oleh pemerintah pusat,” ungkap Saifuddin.
Menurutnya, untuk realisasi anggaran hingga saat ini belum ditetapkan, namun kesiapan dokumen sudah harus dilakukan tahun ini, mengingat tahun 2024 mendatang anggaran Inspres sudah dikucurkan sesuai kebutuhan daerah masing masing. “Ada beberapa ruas jalan yang menjadi kewenagan provinsi diusulkan untuk dibangunan menggunakan dana inpres, sehingga seluruh syarat dokumennya sementara mulai disipkan,”katanya.
Saifuddin mengungkapkan, berdasarkan rancangan instruksi presiden tentang percepatan peningkatan konektifitas jalan daerah, ada beberapa konsep kriteria penetuan ruas yakni, Kriteria Seleksi Ruas dan Kriteria Kawasan. “Usulan yang diajuakan, harus berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam Inpres,”tandasnya.
Ia menjelaskan, untuk kriteria seleksi luas adalah untuk mendukung pengembangan wilayah, mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan antara provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara kriteria kawasan kata Saifuddin dibagi menjadi tiga yakni, akses simpul dan membuka keterisolasian yang didalamnya mendukung akses simpul ekonomi, mendukung akses simpul transportasi dan membuka keterisolasian antar daerah. Ada juga Kawasan Prirotas yang terdiri dari Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Industri dan Smelter serta Kawasan Sentra Produksi Pertanian, Peternakan, Kelautan dan Perikanan.
“Ada juga daerah 3T dan Kawasan Perbatasan yang meliputi Kawasan Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Kawasan Perbatasan. Insa Allah Malut salah satu daerah yang masuk dalam kriteria untuk menerima dana Inspere,” tutupnya. (red/Adv).